Bicara korupsi di negeri ini? mungkin semua orang juga bisa, karena nyaris dalam satu dekade terakhir tiada hari tanpa berita korupsi. Tetapi jika ditanya bagaimana memberantasnya, mungkin sedikit orang yang mampu memberikan ide cemerlangnya. Termasuk saya, sebenarnya tidak punya ide banyak tentang upaya pemberantasan korupsi, kecuali sebatas jawaban khalayak umumnya, hukum berat dan miskinkan koruptor. Yang telah diwujudkan dengan upaya penindakan yang telah dilakukan dengan berbagai gegap gempitanya. Sayangnya berbagai prestasi penindakan ini belum cukup, acapkali malah mempertebal pesimisme masyarakat pada lembaga yang oknumnya tertangkap KPK.
Padahal bukan tidak mungkin pada lembaga itu sebenarnya telah melakukan banyak inisiatif dalam upaya pencegahan korupsi, bahkan tidak jarang pula tangkapan KPK justru berasal dari upaya pencegahan di lembaga tersebut. Oleh karena itu, setelah sepuluh tahunan berlalu, saatnya KPK lebih agresif lagi dalam upaya pencegahan. Jika boleh berpendapat, perlu upaya pencegahan yang lebih dari sekedar sosialisasi, edukasi, survey, publikasi kajian, atau upaya sejenis yang normatif dan kognitif. Bagaimana caranya? Mungkin saya juga tidak tahu, tetapi saya berpikir kini gilirannya untuk menilai lembaga mana yang serius dan relatif berhasil dalam upaya pencegahan korupsi. Pilihlah satu atau dua lembaga itu, kemudian lakukan apresiasi, eskalasi dan duplikasi modelnya pada lembaga-lembaga lainnya. Ya, minimal ada apresiasi yang layak terhadap lembaga tersebut sehingga menambah spirit lembaga tersebut, sekaligus menambah optimisme masyarakat luas.
Dan kalau ditanya lembaga mana saja itu, maka tanpa ragu saya jawab Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lho kok, karena saya pegawai Kementerian Keuangan juga? tentu tidak, bukan sekedar itu alasannya. Kan yang ditangkap KPK banyak pegawai pajak? betul, tapi jangan lupa itu berasal dari laporan whistleblower yang diterima Direktorat KITSDA DJP. Lha, katanya masih banyak oknum nakal di DJP? katanya kan, bahkan katanya masih ada 300-an pegawai DJP yang masuk radar PPATK, kalaupun benar itu juga hanya 1% dari total pegawai pajak. Buktinya apa? dalam survei TII tahun-tahun terakhir, DJP tidak masuk lagi sebagai institusi yang dipersepsikan terkorup. Buktinya apa lagi? nih komentar Pak Sujanarko (Pejabat di KPK), pada Pertemuan Forum Anti Korupsi III 2012 silam, “Pasti ada oknum-oknum yang nakal. Bedanya, kalau dulu tidak ditangani secara layak, sekarang kalau ditemukan penyimpangan sudah ditangani secara layak,” Apa lagi buktinya? datanglah ke kantor pelayanan pajak dan rasakan sendiri perbedaannya.
Lalu bagaimana caranya? Nah, itu yang harus dikaji mendalam, tetapi ringkasnya cara yang ditempuh DJP adalah program reformasi birokrasi. Perlu diketahui bahwa DJP sudah memulai reformasi birokrasi tahun 2002, meskipun secara nasional baru diresmikan tahun 2007. Langkah-langkah reformasi birokrasi yang ditempuh antara lain penataan organisasi, perbaikan proses bisnis, dan peningkatan manajemen SDM, termasuk juga program remunerasi. Juga tidak kalah penting adalah perubahan budaya kerja di tubuh DJP. Setelah reformasi birokrasi, kebiasaan dan perilaku koruptif berubah drastis. Walaupun tidak bisa dikatakan 100%, perubahan budaya koruptif itu telah tumbuh baik dari pegawai pajak sendiri maupun wajib pajak. Sekarang sudah jamak kita dapati dari pegawai pajak istilah, “itu jaman jahiliyah dulu”, “maaf, kita sudah modern pak”, dan sejenisnya.
Capaian inilah yang sudah saatnya digunakan sebagai model percepatan pemberantasan korupsi, dengan cara eskalasi dan duplikasi pada lembaga lain. Secara umum, model reformasi birokrasi inipun telah dijadikan referensi oleh Kementerian PAN dan RB dalam menyusun Naskah Akademis RUU Aparatur Sipil Negara. Dan secara spesifik, saya kira KPK juga layak menjadikannya referensi dalam upaya pencegahan korupsi yang lebih riil. Jangan selalu mencari referensi dari luar negeri ketika sudah ada contoh yang lebih dekat, apalagi unit kerja DJP ini tersebar di seluruh Indonesia.
Atau minimal berikan apresiasi yang selayaknya untuk DJP, terutama ketika ada oknum DJP terindikasi korupsi. Pernah saya berkeberatan pada saat salah seorang fungsional KPK saat memberikan sosialisasi tentang gratifikasi. Sang fungsional memperkenalkan diri dari Deputi Bidang Pencegahan, seraya memaklumkan unit kerjanya yang tidak populer karena sudah ada unit lain yang mewakili KPK, yaitu Deputi Bidang Penindakan. Saya sampaikan kritik bahwa KPK seharusnya tidak berpikir seperti itu, mengingat tanggung jawab KPK dalam pencegahan dan penindakan itu sama. Ibaratnya semua upaya pencegahan gagal pun, ketika ada satu operasi tangkap tangan saja maka apresiasi publik terhadap KPK sudah gegap gempita. Namun sebaliknya bagi DJP, segala upaya pencegahan telah dilakukan pun tetapi ketika ada satu kasus saja maka reputasi DJP langsung hancur di mata publik.
Ini lah yang selama ini terjadi ketika ada pegawai pajak tertangkap KPK. Memang betul, jika itu dari laporan whistleblower, biasanya KPK pun dalam konferensi pers tidak lupa menyebutkan hal itu. Namun, ternyata ini tidak cukup karena tetap saja media dan pengamat dengan gegap gempita senantiasa menyambut setiap berita buruk ini dengan tayangan, tulisan serta opini negatif dan tidak obyektif, bahkan menjurus penghasutan publik. Akibatnya 30 ribuan pegawai pajak lainnya merasa terintimidasi, tidak dihargai dan menurun semangatnya dalam bekerja. Jika KPK sangat berani mempertahankan argumentasinya dalam penindakan dari serangan tersangka/pengacaranya, sudah selayaknya juga berani untuk ikut berbicara lantang meluruskan segala opini negatif atas upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan DJP ataupun lembaga lainnya.
Bahkan sudah seharusnya KPK mendorong upaya-upaya tersebut untuk dieskalasi dan diduplikasi pada lembaga lain, baik pusat maupun daerah. Kelemahannya memang perlu dikoreksi, tetapi keberhasilannya yang tentu sangat layak untuk dipromosikan intensif dan dijadikan model bagi lembaga lain. Apalagi sepengetahuan saya, sampai saat ini pun KPK juga belum menemukan model yang berhasil diterapkan pada lembaga tertentu untuk pencegahan korupsi. Jika ini dilakukan, saya membayangkan adanya semangat perbaikan yang terus mengembang di DJP, adanya kebanggaan pegawai pajak, sekaligus optimisme publik tiap kali memandang kantor pajak yang tersebar se-antero Indonesia. Sekali lagi sederhana saja, sudah saatnya KPK memilih lembaga yang berhasil dalam upaya pemberantasan korupsi, menurut saya adalah DJP, kemudian lakukan apresiasi, eskalasi dan duplikasi modelnya pada lembaga lainnya.
Balikpapan, 31 Maret 2014
- Sebuah apresiasi untuk rekan-rekan DJP yang hari ini masuk kerja untuk penerimaan SPT, meskipun hari ini adalah hari libur nasional.
- Ditulis sebelum mencuatnya kasus BCA dan Hadi Poernomo. Dan kasus tersebut tidak mengubah opini penulis seperti tersebut pada tulisan di atas.
- Tulisan pernah diikutsertakan pada Writing Contest Bisnis.com 2014.