Zakat merupakan satu-satunya ibadah dalam syariat islam yang secara eksplisit dinyatakan ada petugasnya (QS. Al-Maidah: 60 dan 103). Zakat bukanlah semata-mata urusan yang bersifat karitatif (kedermawanan), tetapi juga otoritatif (perlu ada kekuatan memaksa) (Hafidhuddin 2006, 165). Hal ini karena zakat memiliki posisi dan kedudukan yang sangat strategis dalam membangun kesejahteraan, mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan ekonomi masyarakat, jika pengumpulan dan penyalurannya dikelola secara amanah, transparan dan profesional.
Namun, dalam praktiknya, pengelolaan zakat di Indonesia belum mampu mewujudkan peran strategis tersebut. Kondisi seperti ini terutama terjadi sebelum tahun 1990-an, ketika belum ada kemauan politik dari pemerintah untuk mengatur pengelolaan zakat secara lebih optimal. Regulasi zakat pertama di Indonesia adalah Surat Edaran Kementerian Agama No.A/VII/17367 tahun 1951 yang melanjutkan ketentuan ordonansi Belanda bahwa negara tidak mencampuri urusan pemungutan dan pembagian zakat, tetapi hanya melakukan pengawasan.
Upaya untuk memperkuat zakat dalam tatanan negara selanjutnya pada tahun 1964 Kementerian Agama menyusun RUU pelaksanaan zakat dan RPerpu pengumpulan dan pembagian zakat dan pembentukan baitul mal. Namun, baik RUU dan RPerpu ini belum sempat diajukan ke DPR dan Presiden. Kemudian tahun 1967, Menteri Agama mengirimkan RUU zakat ke DPR-GR dengan Surat Nomor MA/095/1967, yang mana dalam surat tersebut ditekankan bahwa pembayaran zakat adalah sebuah keniscayaan dalam masyarakat muslim, sehingga minimal negara mempunyai kewajiban moril untuk mengaturnya. Selain kepada DPR-GR Menteri Agama juga mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Menteri Sosial untuk mendapatkan usul dan tanggapan, terkait Depkeu yang berpengalaman dalam pengumpulan dana masyarakat dan Depsos yang berpengalaman dalam distribusi dana sosial ke masyarakat. Tanggapan yang diberikan Depkeu menyarankan zakat diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Andi Lolo 1991, 270).
Berdasarkan saran tersebut, Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat dan Peraturan Menteri Agama No.5 tahun 1968 tentang Pembentukan Baitul Mal yang berfungsi sebagai pengumpul zakat untuk kemudian disetor kepada BAZ. Namun, atas seruan dan dorongan Presiden berturut-turut pada peringatan Isra’ Mi’raj dan Idul Fitri 1968 keluarlah Instruksi Menteri Agama No.1 tahun 1969 tentang Penundaan PMA No.4 dan 5 tahun 1968 (Andi Lolo 1991, 270).
Praktis setelah itu, pengaturan dan pengelolaan zakat di Indonesia tidak mengalami perkembangan yang signifikan, kecuali beberapa instruksi dan himbauan tentang infaq dan sedekah. Hal ini menjadikan zakat relatif tidak memberikan kontribusi positif dan konstruktif dalam menghadapi realitas problem sosial ekonomi masyarakat dan negara. Sebelum tahun 1990, dunia perzakatan di Indonesia memiliki beberapa karakteristik, antara lain zakat umumnya diberikan langsung oleh muzakki kepada mustahik, jika pun melalui petugas zakat hanya terbatas pada zakat fitrah yang bertugas temporer, kemudian zakat yang diberikan pada umumnya hanya bersifat konsumtif dan harta objek zakat terbatas pada harta yang secara eksplisit dikemukan dalam Al-Qur’an dan Hadist (Hafidhuddin 2006, 209).
Melalui perjuangan para ulama, cendekiawan dan profesional, pada tahun 1990-an mulai terlihat perubahan sikap politik pemerintah terhadap zakat. Di satu sisi, usaha untuk merintis pendirian lembaga zakat formal terus berlangsung, sehingga akhirnya berdiri lembaga zakat formal pertama, yaitu BAZIZ DKI pada tahun 1969. Kemudian pada tahun 1991, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 dan 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan Badan Amil Zakat, Infaq dan shadaqah. Dan diikuti dengan Instruksi Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pembinaan Teknis Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pembinaan Umum Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah.
Seiring dengan keluarnya berbagai instruksi dan keputusan menteri dan perkembangan BAZIS DKI tersebut, maka mendorong pertumbuhan BAZIS maupun lembaga amil zakat yang dikelola masyarakat di daerah-daerah lain. Beberapa yang menonjol antara lain YDSF yang berdiri tahun 1989 dan Dompet Dhuafa Republika yang berdiri tahun 1993. Dompet Dhuafa kemudian membidani lahirnya Forum Zakat (FoZ) sebagai asosiasi organisasi pengelola zakat, dengan konsorsium bersama 11 lembaga zakat pada tanggal 7 Juli 1997. Melalui FoZ ini aspirasi dalam perjuangan penyadaran zakat dilakukan secara lebih terorganisir.
Puncaknya adalah ketika pada tahun 1999, pemerintah bersama DPR menyetujui lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. UU Pengelolaan Zakat ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No.38 tahun 1999 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Sebelumnya pada tahun 1997 juga keluar Keputusan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 1998, yang memberi wewenang kepada masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana maupun menerima dan menyalurkan ZIS.
Dengan disahkannya UU Pengelolaan Zakat tersebut Indonesia telah memasuki tahap institusionalisasi pengelolaan zakat dalam wilayah formal kenegaraan, meskipun masih sangat terbatas. Lembaga-lembaga pengelola zakat mulai berkembang, termasuk pendirian lembaga zakat yang dikelola oleh pemerintah, yaitu BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan lembaga zakat yang dikelola masyarakat dengan manajemen yang lebih baik dan modern.
Substansi utama UU Pengelolaan zakat adalah pengaturan harta obyek zakat dan pendayagunaan, serta pengaturan organisasi pengelola zakat. Dalam UU tersebut organisasi pengelola zakat dibedakan menjadi dua, yaitu Badan Amil Zakat yang dikelola oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat yang dikelola oleh masyarakat. Kedua organisasi pengelola zakat tersebut pada dasarnya merupakan pengganti peran otoritatif pemerintah dalam pengelolaan zakat. Meskipun demikian, kedua organisasi ini memiliki kelemahan mendasar karena sebagai otoritas pengelola zakat, UU tidak memberikan kekuatan memaksa organisasi pengelola zakat kepada para muzakki. Oleh karena itu, hingga kini sangat banyak tuntutan untuk merevisi UU zakat tersebut.
Namun, setidaknya dengan UU Zakat tersebut telah mendorong upaya pembentukan lembaga pengelola zakat yang amanah, kuat dan dipercaya masyarakat. Tentu saja hal ini meningkatkan pengelolaan zakat sehingga peran zakat menjadi lebih optimal. Lembaga-lembaga zakat telah mampu mengelola dana hingga puluhan milyar rupiah, dengan cakupan penyalurannya mencapai seluruh wilayah Indonesia.
Kelembagaan ZIS di Indonesia
Kelembagaan zakat di Indonesia diatur dalam Bab III UU Nomor 38 Tahun 1999, meliputi badan amil zakat dan lembaga amil zakat. Badan amil zakat (BAZ) merupakan organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah, dari level pemerintah pusat sampai kecamatan. Badan amil zakat pada semua tingkatan tersebut mempunyai hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif dan informatif. Pengurus BAZ yang meliputi unsur pertimbangan, pengawas dan pelaksana dapat berasal dari unsur pemerintah maupun masyarakat. Sedangkan lembaga amil zakat (LAZ) merupakan organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat, yang dikukuhkan, dibina dan dilindungi pemerintah. Baik BAZ maupun LAZ bertugas untuk mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai ketentuan agama. Selain zakat, BAZ dan LAZ dapat mengelola dana infaq, sedekah, wasiat, waris dan kafarat. Dalam menjalankan tugasnya, BAZ dan LAZ bertanggungjawab pada pemerintah sesuai tingkatannya. Khusus BAZNAS atau Bazda berkewajiban menyampaikan laporan keuangan tahunan pada DPR atau DPRD.
Pengaturan teknis kelembagaan, susunan organisasi dan tata kerja organisasi pengelola zakat diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No.38 tahun 1999 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999, persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh lembaga zakat, yaitu berbadan hukum, memiliki data muzakki dan mustahik, memiliki program kerja yang jelas, memiliki pembukuan yang baik, dan melampirkan surat pernyataan bersedia diaudit.
Meskipun demikian, pengaturan kelembagaan zakat ini lebih bersifat kelembagaan internal berupa bentuk dan administrasi lembaga, manajemen dan sanksi bagi lembaga zakat yang lalai. UU Zakat lebih bersifat mengatur organisasi pengelola zakat, bukan pengaturan zakat secara umum dan menyeluruh. Sehingga kelembagaan zakat dalam lingkup kebijakan ekonomi publik belum terbentuk. Mekanisme sistem zakat masih sepenuhnya di bawah Departemen Agama. Padahal, mempertimbangkan fungsi sosial ekonominya zakat hendaknya juga berada di bawah otoritas ekonomi, atau minimal di bawah otoritas kesejahteraan sosial.
Waktu dua tahun masih terlalu singkat untuk dapat dikatakan kami telah mampu saling mengenal dan memahami segala hal di antara kami. Dari sinilah kami berpijak, kemungkinan munculnya insiden-insiden yang berawal dari masih kurangnya pengenalan di antara kami. Yah, masih terlalu singkat untuk dikatakan telah mengetahui segala hal dari pasangan karena kami memang baru menjalani kebersamaan selama dua tahun. Seandainya kita ditakdirkan menjalani ikatan ini selama 50 tahun (misalnya), berarti baru empat persen masa yang telah dilalui. Sangat mungkinlah kalau tingkat pengenalan itu juga baru berkisar empat persenan. Oleh karena itu, kami berusaha untuk sabar dan menikmati segalanya karena perjalanan masih panjang.
Cerita ringkas ini penuh hikmah bagi kami dalam menjalani biduk rumah tangga kami. Pertama, ternyata dalam usia pernikahan yang begitu lama pun masih saja ada hal-hal yang mungkin belum kita kenali dari pasangan kita. Bisa dari sisi selera, kesukaan, preferensi, sifat, tabiat maupun kebiasaannya. Kedua, bisa jadi kegagalan kita untuk mengenali dan memenuhi kesukaan pasangan menjadi kita sangat kecewa pada pasangan. Namun, jika dilandasi dengan sikap mendahulukan pasangan (itsar) seperti pada cerita di atas, ternyata malah mengubah kecewa menjadi kelucuan yang menambah bumbu kemesraan.
Perilaku manusia modern sudah diamati oleh Abraham Maslow (1908-1970) dengan seksama. Mereka yang mencari penghidupan, mendapatkan sesuatu yang dianggap berharga dan menunjukkan prestasi. Lalu gejala sosial ini digeneralisasi ilmuwan itu hingga terkonstruksi seperangkat teori perilaku manusia. Karena itu, kategorisasi yang berbentuk piramida kebutuhan manusia itu sangat akrab bagi ilmuwan lintas-akademis. Demikian terkenalnya, hingga psikolog, ekonom, manajer, politisi, sosiolog, antropolog dan lainnya meminjam Teori Maslow untuk menganalisis disiplin ilmunya.
Peringatan bagi para pencari kerja. Penelitian baru mendapati, hampir setengah pemberi kerja meneliti calon pegawainya lewat Facebook.Bahkan 35% perusahaan menolak pelamar berdasarkan informasi yang didapat di jejaring sosial itu.Survei itu dilakukan oleh CareerBuilder, yang baru saja meluncurkan jejaring sosial bagi pencari kerja.
JAKARTA — Departemen Keuangan (Depkeu) membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) golongan II tahun anggaran 2009. Sekjen Depkeu Mulia P. Nasution dalam Pengumuman di Jakarta, Selasa, menyebutkan, Depkeu akan menerapkan sistem gugur dalam seleksi/penyaringan dan penerimaan CPNS golongan II itu. Seleksi akan meliputi empat tahap yaitu seleksi administrasi, tes potensi akademik (TPA), psikotes, tes kemampuan khusus dan kebugaran. Seleksi akan dilaksanakan di enam kota yaitu Jakarta, Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Bitung, dan Makasar.
Persyaratan pendaftaran antara lain WNI, usia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk kelompok pertama dan kedua, minimal 18 tahun dan maksimal 24 tahun untuk kelompok tiga hingga 8. Persyaratan lain antara lain berjenis kelamin laki-laki dengan tinggi badan minimal 165 cm, Tidak buta warna, tidak cacat badan dan tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Kisah bermula ketika, saya ditanyai seorang teman—sekaligus klien– yang juga seorang elit partai berwarna kebangsaan merah itu. “Wan, menurut kamu bagaimana caranya agar kader partaiku juga bisa punya militansi seperti PKS?” tanya Mister Kurcaca.
Pertama, simbol tentang kehalalan produk. Logo di samping adalah identifikasi resmi yang diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap produk-produk yang telah lolos uji halal yang dilakukan oleh LP POM MUI. Meskipun bukan otoritas pemerintah, tetapi sejauh ini (sampai sekarang RUU Jaminan Produk Halal masih dibahas di DPR) MUI-lah yang memegang sertifikasi produk halal. Sertifikasi halal secara resmi dari MUI ditunjukkan dengan logo berupa tulisan halal (Indonesia dan Arab), yang dilingkari dengan tulisan nama lembaga MUI (Indonesia dan Arab), kemudian di bawahnya dilengkapi dengan nomor sertifikatnya. Namun, karena hingga sekarang di Indonesia belum ada standar label halal (dari pemerintah) sehingga beberapa produk yang menggunakan label halal ada yang belum mendapatkan sertifikat halal dari pihak yang berwenang. Biasanya produk yang mencantumkan logo halal yang tidak resmi MUI (tidak ada nomor sertifikasi) karena belum menyelesaikan sertifikasi MUI, tetapi berkeyakinan seluruh bahan produknya halal.
Kedua, simbol tentang keamanan plastik kemasan produk makanan. Logo-logo di samping sebenarnya merupakan lambang yang digunakan untuk pengelompokan daur ulang plastik berdasarkan kode angka yang ada di dalamnya. Kode ini dikeluarkan oleh The Society of Plastic Industry pada tahun 1988 di Amerika Serikat dan diadopsi pula oleh lembaga-lembaga yang mengembangkan sistem kode, seperti ISO (International Organization for Standardization). Dalam pemakaian untuk kemasan makanan, kode ini menunjukkan tingkat keamanan plastik untuk digunakan sebagai kemasan makanan (food grade). Plastik dengan logo yang berkode angka 1 berbahan PET (polyethylene terephthalate), angka 2 berbahan HDPE (high density polyethylene), angka 3 berbahan PVC (polyvinyl chloride), angka 4 berbahan LDPE (low density polyethylene), angka 5 berbahan PP (polypropylene), angka 6 berbahan PS (polystyrene) dan angka 7 berbahan SAN styrene acrylonitrile, ABS-acrylonitrile butadiene styrene, PC-polycarbonate, dan Nylon. Tingkat keamanan plastik tersebut adalah sebagai berikut:
Ketiga, simbol tentang keamanan dan kelayakan makanan untuk dikonsumsi. Produk makanan yang aman dan layak dikonsumsi harus telah melewati uji standar kesehatan dan keamanan yang ditandai dengan kode legalitas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), atau bagi industri rumah tangga dengan pemasaran lokal oleh dinas kesehatan setempat. Kode legalitas tersebut sebagaimana simbol dalam gambar di samping. Kode BPOM MD untuk produk dalam negeri, kode BPOM ML untuk produk luar negeri, kode BPOM SP untuk produk industri kecil sampai menengah dan kode Dinkes P-IRT untuk industri lokal yang kebanyakan industri kecil (rumah tangga). Perhatian terhadap kode legalitas ini menunjukkan dua bentuk kepedulian sekaligus. Kepedulian pertama adalah kepedulian terhadap tingkat kesehatan dan keamanan konsumsi keluarga kita. Selain itu, dengan mengisi sebagian keranjang belanja dengan produk makanan berkode SP atau P-IRT juga mewujudkan kepedulian kita terhadap pengembangan usaha kecil dan menengah yang merupakan sektor kerja yang menghidupi sekitar 90% masyarakat Indonesia.
Keempat, simbol atau data tentang komposisi bahan. Sebelumnya kita memang kita harus memiliki pengetahuan yang cukup untuk memilih bahan makanan yang perlu diwaspadai. Kemudian pastikan tertulis dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia dan tercetak dengan menggunakan huruf latin untuk membuktikan bahwa produk tersebut telah melewati sensor Pemerintah. Selain itu, pengetahuan yang cukup juga diperlukan mengingat sebagian produsen makanan tidak merinci bahannya, terutama bahan tambahan makanan (BTM) yang biasanya hanya ditulis bahasa umumnya, seperti pengemulsi, pewarna, dll. BTM perlu diwaspadai terkait kerawanan status kehalalan dan keamanannya. Sebagian BTM dicantumkan dalam kode huruf E diikuti 3 angka di belakangnya. Kode yang perlu diwaspadai antara lain E252 (berasal dari hewan atau tumbuhan), E334 (dari limbah pembuatan anggur/wine) dan E335-E337 serta E-353 (turunan asam tartarat yang dapat berasal dari limbah pembuatan anggur/wine).
Terakhir, simbol-simbol lain yang tetap harus diperhatikan. Selain simbol-simbol di atas masih ada beberapa keterangan antara lain tentang tanggal kadaluarsa yang dilambangkan dengan tulisan tanggal pada salah satu bagian kemasan produk, juga simbol yang memberikan pesan agar sampah kemasan dikelola dan dibuang dengan baik yang juga patut kita perhatikan.