Israel secara drastis gagal memenuhi seluruh persyaratan dari sebuah masyarakat plural yang toleran. Hal tersebut terungkap dalam laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat yang dirilis akhir pekan lalu.

Laporan yang ditulis Biro Demokrasi, HAM, dan Perburuhan mengindikasikan bahwa Israel bersikap diskriminatif terhadap Muslim, Saksi Jehovah, Kristen, perempuan, warga Badui, dan bahkan warga Yahudi Reformis.

Surat kabar Israel Haaretz, yang dikutip pada Senin (9/11/2009), menyebutkan bahwa Israel tidak memperlakukan kelompok-kelompok etnis pada posisi sejajar dan tidak menghormati tempat-tempat suci ataupun situs-situs bersejarah.

Meskipun aturan hukum Israel tahun 1967 menyerukan perlindungan seluruh tempat suci di Yerusalem (Al-Quds), namun Pemerintah Israel tidak menunjukkan sikap hormat terhadap situs-situs non-Yahudi dan bahkan secara resmi tidak mengakui tempat-tempat itu sebagai tempat suci.

Malahan, selain melalaikan tempat-tempat suci Muslim dan Kristen, Israel dan para pengusaha real estate menjadikan mereka sebagai objek eksploitasi.(jri)

sumber: http://international.okezone.com/read/2009/11/09/18/273581/18/as-masyarakat-israel-tidak-toleran

Zakat merupakan satu-satunya ibadah dalam syariat islam yang secara eksplisit dinyatakan ada petugasnya (QS. Al-Maidah: 60 dan 103). Zakat bukanlah semata-mata urusan yang bersifat karitatif (kedermawanan), tetapi juga otoritatif (perlu ada kekuatan memaksa) (Hafidhuddin 2006, 165). Hal ini karena zakat memiliki posisi dan kedudukan yang sangat strategis dalam membangun kesejahteraan, mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan ekonomi masyarakat, jika pengumpulan dan penyalurannya dikelola secara amanah, transparan dan profesional.

Namun, dalam praktiknya, pengelolaan zakat di Indonesia belum mampu mewujudkan peran strategis tersebut. Kondisi seperti ini terutama terjadi sebelum tahun 1990-an, ketika belum ada kemauan politik dari pemerintah untuk mengatur pengelolaan zakat secara lebih optimal. Regulasi zakat pertama di Indonesia adalah Surat Edaran Kementerian Agama No.A/VII/17367 tahun 1951 yang melanjutkan ketentuan ordonansi Belanda bahwa negara tidak mencampuri urusan pemungutan dan pembagian zakat, tetapi hanya melakukan pengawasan.

Upaya untuk memperkuat zakat dalam tatanan negara selanjutnya pada tahun 1964 Kementerian Agama menyusun RUU pelaksanaan zakat dan RPerpu pengumpulan dan pembagian zakat dan pembentukan baitul mal. Namun, baik RUU dan RPerpu ini belum sempat diajukan ke DPR dan Presiden. Kemudian tahun 1967, Menteri Agama mengirimkan RUU zakat ke DPR-GR dengan Surat Nomor MA/095/1967, yang mana dalam surat tersebut ditekankan bahwa pembayaran zakat adalah sebuah keniscayaan dalam masyarakat muslim, sehingga minimal negara mempunyai kewajiban moril untuk mengaturnya. Selain kepada DPR-GR Menteri Agama juga mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Menteri Sosial untuk mendapatkan usul dan tanggapan, terkait Depkeu yang berpengalaman dalam pengumpulan dana masyarakat dan Depsos yang berpengalaman dalam distribusi dana sosial ke masyarakat. Tanggapan yang diberikan Depkeu menyarankan zakat diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Andi Lolo 1991, 270).

Berdasarkan saran tersebut, Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat dan Peraturan Menteri Agama No.5 tahun 1968 tentang Pembentukan Baitul Mal yang berfungsi sebagai pengumpul zakat untuk kemudian disetor kepada BAZ. Namun, atas seruan dan dorongan Presiden berturut-turut pada peringatan Isra’ Mi’raj dan Idul Fitri 1968 keluarlah Instruksi Menteri Agama No.1 tahun 1969 tentang Penundaan PMA No.4 dan 5 tahun 1968 (Andi Lolo 1991, 270).

Praktis setelah itu, pengaturan dan pengelolaan zakat di Indonesia tidak mengalami perkembangan yang signifikan, kecuali beberapa instruksi dan himbauan tentang infaq dan sedekah. Hal ini menjadikan zakat relatif tidak memberikan kontribusi positif dan konstruktif dalam menghadapi realitas problem sosial ekonomi masyarakat dan negara. Sebelum tahun 1990, dunia perzakatan di Indonesia memiliki beberapa karakteristik, antara lain zakat umumnya diberikan langsung oleh muzakki kepada mustahik, jika pun melalui petugas zakat hanya terbatas pada zakat fitrah yang bertugas temporer, kemudian zakat yang diberikan pada umumnya hanya bersifat konsumtif dan harta objek zakat terbatas pada harta yang secara eksplisit dikemukan dalam Al-Qur’an dan Hadist (Hafidhuddin 2006, 209).

Melalui perjuangan para ulama, cendekiawan dan profesional, pada tahun 1990-an mulai terlihat perubahan sikap politik pemerintah terhadap zakat. Di satu sisi, usaha untuk merintis pendirian lembaga zakat formal terus berlangsung, sehingga akhirnya berdiri lembaga zakat formal pertama, yaitu BAZIZ DKI pada tahun 1969. Kemudian pada tahun 1991, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 dan 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan Badan Amil Zakat, Infaq dan shadaqah. Dan diikuti dengan Instruksi Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pembinaan Teknis Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pembinaan Umum Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah.

Seiring dengan keluarnya berbagai instruksi dan keputusan menteri dan perkembangan BAZIS DKI tersebut, maka mendorong pertumbuhan BAZIS maupun lembaga amil zakat yang dikelola masyarakat di daerah-daerah lain. Beberapa yang menonjol antara lain YDSF yang berdiri tahun 1989 dan Dompet Dhuafa Republika yang berdiri tahun 1993. Dompet Dhuafa kemudian membidani lahirnya Forum Zakat (FoZ) sebagai asosiasi organisasi pengelola zakat, dengan konsorsium bersama 11 lembaga zakat pada tanggal 7 Juli 1997. Melalui FoZ ini aspirasi dalam perjuangan penyadaran zakat dilakukan secara lebih terorganisir.

Puncaknya adalah ketika pada tahun 1999, pemerintah bersama DPR menyetujui lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. UU Pengelolaan Zakat ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No.38 tahun 1999 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Sebelumnya pada tahun 1997 juga keluar Keputusan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 1998, yang memberi wewenang kepada masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana maupun menerima dan menyalurkan ZIS.

Dengan disahkannya UU Pengelolaan Zakat tersebut Indonesia telah memasuki tahap institusionalisasi pengelolaan zakat dalam wilayah formal kenegaraan, meskipun masih sangat terbatas. Lembaga-lembaga pengelola zakat mulai berkembang, termasuk pendirian lembaga zakat yang dikelola oleh pemerintah, yaitu BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan lembaga zakat yang dikelola masyarakat dengan manajemen yang lebih baik dan modern.

Substansi utama UU Pengelolaan zakat adalah pengaturan harta obyek zakat dan pendayagunaan, serta pengaturan organisasi pengelola zakat. Dalam UU tersebut organisasi pengelola zakat dibedakan menjadi dua, yaitu Badan Amil Zakat yang dikelola oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat yang dikelola oleh masyarakat. Kedua organisasi pengelola zakat tersebut pada dasarnya merupakan pengganti peran otoritatif pemerintah dalam pengelolaan zakat. Meskipun demikian, kedua organisasi ini memiliki kelemahan mendasar karena sebagai otoritas pengelola zakat, UU tidak memberikan kekuatan memaksa organisasi pengelola zakat kepada para muzakki. Oleh karena itu, hingga kini sangat banyak tuntutan untuk merevisi UU zakat tersebut.

Namun, setidaknya dengan UU Zakat tersebut telah mendorong upaya pembentukan lembaga pengelola zakat yang amanah, kuat dan dipercaya masyarakat. Tentu saja hal ini meningkatkan pengelolaan zakat sehingga peran zakat menjadi lebih optimal. Lembaga-lembaga zakat telah mampu mengelola dana hingga puluhan milyar rupiah, dengan cakupan penyalurannya mencapai seluruh wilayah Indonesia.

Kelembagaan ZIS di Indonesia

Kelembagaan zakat di Indonesia diatur dalam Bab III UU Nomor 38 Tahun 1999, meliputi badan amil zakat dan lembaga amil zakat. Badan amil zakat (BAZ) merupakan organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah, dari level pemerintah pusat sampai kecamatan. Badan amil zakat pada semua tingkatan tersebut mempunyai hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif dan informatif. Pengurus BAZ yang meliputi unsur pertimbangan, pengawas dan pelaksana dapat berasal dari unsur pemerintah maupun masyarakat. Sedangkan lembaga amil zakat (LAZ) merupakan organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat, yang dikukuhkan, dibina dan dilindungi pemerintah. Baik BAZ maupun LAZ bertugas untuk mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai ketentuan agama. Selain zakat, BAZ dan LAZ dapat mengelola dana infaq, sedekah, wasiat, waris dan kafarat. Dalam menjalankan tugasnya, BAZ dan LAZ bertanggungjawab pada pemerintah sesuai tingkatannya. Khusus BAZNAS atau Bazda berkewajiban menyampaikan laporan keuangan tahunan pada DPR atau DPRD.

Pengaturan teknis kelembagaan, susunan organisasi dan tata kerja organisasi pengelola zakat diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No.38 tahun 1999 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999, persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh lembaga zakat, yaitu berbadan hukum, memiliki data muzakki dan mustahik, memiliki program kerja yang jelas, memiliki pembukuan yang baik, dan melampirkan surat pernyataan bersedia diaudit.

Meskipun demikian, pengaturan kelembagaan zakat ini lebih bersifat kelembagaan internal berupa bentuk dan administrasi lembaga, manajemen dan sanksi bagi lembaga zakat yang lalai. UU Zakat lebih bersifat mengatur organisasi pengelola zakat, bukan pengaturan zakat secara umum dan menyeluruh. Sehingga kelembagaan zakat dalam lingkup kebijakan ekonomi publik belum terbentuk. Mekanisme sistem zakat masih sepenuhnya di bawah Departemen Agama. Padahal, mempertimbangkan fungsi sosial ekonominya zakat hendaknya juga berada di bawah otoritas ekonomi, atau minimal di bawah otoritas kesejahteraan sosial.

Kurang lebih jam Sembilan pagi tepat dua tahun berlalu, ketika ikrar suci itu terucap. Dua September 2007, saat dengan mantap dan tanpa ragu-ragu sedikitpun saya ucapkan qabul sebagai penerimaan atas ijab yang disampaikan (calon) Bapak Mertua waktu itu. Selesai ahad nikah lega dan legal semua, menjadikan hari-hari penuh kebahagian dan keindahan. Dan hari ini, dua tahun telah berlalu usia pernikahan kami. Apakah hari-hari penuh bahagia dan keindahan itu masih ada? Jawabannya pasti iya, bahkan semakin berkembang dan bertambah, apalagi dengan hadirnya putri pertama kami yang menjadikan pandangan semakin sejuk. Meskipun juga diselingi dengan berbagai ujian, Alhamdulillah semua masih bisa kami lalui dan akhiri selalu dengan senyum bahagia yang semakin menambah rasa cinta dan kasih sayang di antara kami.

PH_D copy-1Waktu dua tahun masih terlalu singkat untuk dapat dikatakan kami telah mampu saling mengenal dan memahami segala hal di antara kami. Dari sinilah kami berpijak, kemungkinan munculnya insiden-insiden yang berawal dari masih kurangnya pengenalan di antara kami. Yah, masih terlalu singkat untuk dikatakan telah mengetahui segala hal dari pasangan karena kami memang baru menjalani kebersamaan selama dua tahun. Seandainya kita ditakdirkan menjalani ikatan ini selama 50 tahun (misalnya), berarti baru empat persen masa yang telah dilalui. Sangat mungkinlah kalau tingkat pengenalan itu juga baru berkisar empat persenan. Oleh karena itu, kami berusaha untuk sabar dan menikmati segalanya karena perjalanan masih panjang.

Ingat usia 50 tahun pernikahan jadi ingat sebuah hikmah yang dalam beberapa momentum kami jadikan penyegar dan penyemangat perjalanan rumah tangga kami. Alkisah ada sepasang kakek-nenek yang telah mencapai usia emas 50 tahun pernikahan. Untuk merayakan kebahagian ini, sang kakek mengajak nenek ke warung makan langganan mereka sejak muda, sekalian hitung-hitung nostalgia. Sang kakek pun memesan makanan kesukaan mereka, yaitu ikan gurame goreng khas warung tersebut. Seperti kebiasaan, sang kakek memesan satu ikan gurame yang dipotong menjadi dua, yaitu bagian tengah sampai kepala dan tengah sampai ekor. Ketika pelayan warung selesai menyajikan makanan yang dipesan, segera sang kakek mempersilahkan gurame goring ke istri tercinta. “Nek, untuk merayakan kebahagian kita di usia emas pernikahan, kakek pesan gurame goreng favorit kita. Ini kegemaran nenek, bagian ekornya, dan kepalanya untuk kakek saja.” ucap sang kakek untuk membahagiakan sang nenek. Mendengar itu sang nenek menjawab, “Oalah kek, jadi selama ini kakek mengira nenek sangat menyukai bagian ekornya. Nenek selalu minta ekornya bukan karena sangat menyukai. Nenek sebenarnya juga pingin kepalanya tetapi tidak enak karena  kepala adalah kesukaan kakek.” Sang kakek segera menimpali, “Lah, kakek juga! Selalu pilih makan kepala bukan karena kakek sangat menyukainya, tetapi kakek juga tidak enak sama nenek, kirain nenek itu sangat menyukai ekornya. Lah, kakek sebenarnya juga pingin lho makan ekornya.” Akhirnya mereka saling menukar guramenya, akhirnya mereka mendapat keinginan yang telah sekian puluh tahun terpendam hanya karena keinginan untuk selalu mendahulukan pasangan. Sebuah kelucuan yang semakin menambah deretan kebahagiaan di usia senja mereka.

Cerita ringkas ini penuh hikmah bagi kami dalam menjalani biduk rumah tangga kami. Pertama, ternyata dalam usia pernikahan yang begitu lama pun masih saja ada hal-hal yang mungkin belum kita kenali dari pasangan kita. Bisa dari sisi selera, kesukaan, preferensi, sifat, tabiat maupun kebiasaannya. Kedua, bisa jadi kegagalan kita untuk mengenali dan memenuhi kesukaan pasangan menjadi kita sangat kecewa pada pasangan. Namun, jika dilandasi dengan sikap mendahulukan pasangan (itsar) seperti pada cerita di atas, ternyata malah mengubah kecewa menjadi kelucuan yang menambah bumbu kemesraan.

Semoga cerita ini dapat selalu menjadi hikmah yang membimbing perjalanan kami. Untuk Istriku tercinta: SELAMAT ATAS MILAD KEDUA PERNIKAHAN KITA, SEMOGA SENANTIASA DIBERKAHI.

Oleh: Tim Rumah Zakat Indonesia (dimuat di www.okezone.com Senin, 24 Agustus 2009 – 10:31 WIB)

RZIPerilaku manusia modern sudah diamati oleh Abraham Maslow (1908-1970) dengan seksama. Mereka yang mencari penghidupan, mendapatkan sesuatu yang dianggap berharga dan menunjukkan prestasi. Lalu gejala sosial ini digeneralisasi ilmuwan itu hingga terkonstruksi seperangkat teori perilaku manusia. Karena itu, kategorisasi yang berbentuk piramida kebutuhan manusia itu sangat akrab bagi ilmuwan lintas-akademis. Demikian terkenalnya, hingga psikolog, ekonom, manajer, politisi, sosiolog, antropolog dan lainnya meminjam Teori Maslow untuk menganalisis disiplin ilmunya.

Bagaimana relevansi teori ini dalam kehidupan manusia? Tulisan ini akan menjadi kritik terhadap teori yang sudah sedemikian mapan dan dianut oleh hampir seluruh intelektual ketika mendefinisikan manusia. Hal ini akan menjadi menarik jika teori Maslow dikaitkan dengan (ibadah) puasa yang saat ini akan dijalankan oleh kaum muslimin sedunia. Ada koreksi fundamental ketika memperhadapkan vis-a-vis antara teori Maslow dengan pemahaman puasa dalam Islam.

Maslow mengatakan bahwa perilaku manusia dimotivasi oleh sesuatu yang mendasar. Secara berurutan dari bawah yaitu fisiologi (makan, minum, seks), rasa aman, kasih sayang, harga diri dan aktulisasi diri. Puncak tertingginya adalah aktualisasi diri. Seorang manusia sudah tidak berpikir tentang harga diri, jika dirinya bisa menuangkan idealisme, berkonsentrasi penuh dalam aktivitas yang dicintainya. Sebagaimana ilustrasi seorang profesor filsafat yang mengajar dengan baju sederhana dan hanya menaiki sepeda.

Sebaliknya, motivasi dasar seorang manusia yang melakukan tindak pencurian, mayoritas adalah karena rasa lapar. Ketiadaan bahan makanan membuat mereka termotivasi mengambil yang bukan haknya. Gerombolan perampok selalu diawali karena kepapaan kolektif, kemiskinan yang marak menggejala. Sehingga selalu saja, alasan tindak kejahatan mayoritas adalah soal ekonomi yang minim.

Seorang pencuri ketika digelandang polisi, mungkin masih bisa tersenyum bahkan tertawa-tawa. Hal itu, karena dia tidak membutuhkan rasa aman atau harga diri. Bandingkan dengan mayoritas kita yang menyelamatkan muka dari malu adalah tindakan yang utama. Digelandang polisi adalah sebuah hal yang sangat memalukan. Gengsi itu bagian dari piramida ketiga Maslow.

Di sini muncul sebuah konklusi, harusnya rasa lapar menimbulkan efek kemarahan atau keinginan memberontak. Ini logika umum yang terjadi dalam kasus pencurian. Rasa lapar menciptakan imajinasi dan keinginan yang sewaktu-waktu laten bisa muncul dalam diri seseorang. Tetapi, yang menjadi ambigu adalah ketika seorang muslim berpuasa (yang artinya berada dalam kelaparan selama sehari penuh), justru menciptakan ketenangan.

Di wilayah ini, teori Maslow mendapat sanggahan secara praktikal dari kalangan muslimin. Karena justru dalam praktek sejarah, banyak sekali para pelaku jalan spiritual melakukan tindak kelaparan ini untuk menaikkan derajat kemanusiaan, menghaluskan budi, menerawang masa depan, menjernihkan nurani dan mencapai posisi muthmainnah (ketenangan) batin. Mereka yang disebut sufi menjadi lapar dan sekaligus sholeh. Justru bukan brutal, marah atau anarkis.

Sharpening The Saw

Di Barat, banyak orang yang belum memahami inti dari (ibadah) puasa dalam Islam. Mereka mengira pemeluk Islam yang bersengaja mengosongkan perut seharian penuh adalah para penganut mashocist, yaitu kaum yang suka menyakiti diri sendiri. Penjelasan rasional apapun belum bisa diterima. Mereka akan diam jika seorang muslim katakan, “saya seorang mashocist”. Karena memilih untuk menganut sebuah praktek kehidupan adalah bagian dari demokrasi personal yang harus dihormati. Padahal, pemahaman itu sangat salah.

Ramadan adalah saat dimana terjadi pengasahan kepekaan spiritual dan intelektual. Siklus hidup diatur sedemikian rupa, laku ritual dinaikkan intensitasnya. Sementara membelenggu ledakan keinginan negatif dilakukan dengan ketat. Menjadi lapar adalah pilihan, tapi berbeda dengan lapar biasa, dalam Ramadan warna, nilai dan spirit yang dikedepankan adalah ihsan. Perasaan selalu berada dalam pengawasan (demi) Tuhan.

Itulah sebabnya, teori yang memiliki korelasi dengan puasa justru adalah langkah ketujuh dari The Seven Habits: The Most Effective People (1997) karangan Steven R Covey, yaitu “mengasah gergaji” (sharpen the saw). Kebiasaan mengasah gergaji dihasilkan dari kemampuan pembaruan diri yang diaktualkan secara optimal. Dikatakan kebiasaan efektif karena dengan terus mengasah gergaji (baca: pengembangan diri) dapat mengurangi kemungkinan yang menyebabkan kegagalan atau kelambanan menyelesaikan masalah akibat perubahan keadaan.

Salah satu kebiasaan efektif yang mampu mengubah manusia menjadi berhasil adalah kemampuannya untuk mengasah terus menerus segala tools of life yang dianugerahkan Tuhan kepadanya. Termasuk dalam hal ini adalah jasad, kepekaan intelektual dan ruh spiritual. Model pelatihan itu sudah didesain sedemikian rupa berbentuk siklus tahunan.

Kehidupan adalah panggung masalah. Banyak profesional di dunia modern setelah mendapatkan seluruhnya, justru mengalami kegamangan. Padahal kebutuhan fisiologis (rumah, makanan, minum, seks, dll) serta hierarki Maslow di atasnya sudah terpenuhi. Bahkan mereka sudah beraktualisasi diri, yaitu tingkat tertinggi dari hierarki Maslow.

Puasa Ramadan benar-benar menjadi arena penyadaran. Dalam satu bulan siklus tahunan itu, disadarkan bahwa makan, minum dan seks bukanlah kebutuhan utama. Puasa meningkatkan derajat kebutuhan manusia kepada jenjang yang lebih tinggi, yaitu “pengabdian total pada Tuhan”. Sayang, motivasi ini tidak tertera dalam puncak piramida Maslow.

Tetapi untunglah, sempat diceritakan dalam buku Stephen R Covey dan Roger Merill yang berjudul First Things First (sekuel Seven Habits), Maslow sendiri dalam tahun-tahun terakhir kehidupannya (wafat 1970), telah merevisi teorinya tersebut. Menurut Covey, Maslow mengakui bahwa aktualisasi diri (self actualization) bukanlah kebutuhan tertinggi. Namun masih ada lagi yang lebih tinggi, yaitu self transcendence atau hidup itu mempunyai suatu tujuan yang lebih tinggi dari dirinya. Mungkin yang dimaksud Maslow adalah kebutuhan mencapai tujuan hidup bertuhan dan beragama, atau yang sekarang lebih dikenal sebagai kebutuhan spiritual.

Demikianlah, jika saja Maslow memahami Ramadan, niscaya teorinya akan benar-benar berubah. Tujuan tertinggi manusia hidup sejatinya adalah self transcedence. Membersihkan nurani, membebaskan keinginan negatif dan mendamba perjumpaan hakiki dengan Yang Kuasa.

Kadar Cemburu Wanita Melonjak Akibat Facebook
Aktivitas di facebook dapat meningkatkan rasa cemburu pada wanita. Apa pemicunya?
Sumber: www.vivanews.com tanggal 20 Agustus 2009 update pukul 16:09

Maraknya perselingkuhan yang terjadi di facebook membuat situs jejaring sosial ini dianggap sebagai ‘biang keladi’ retaknya sejumlah perkawinan dan hubungan asmara. Tak bisa dipungkiri ajang saling mengomentari status dan foto, dan mengirimkan pesan lewat fitur ‘wall’ memang cukup bikin hari para pengguna facebook lebih berwarna.

Namun, aktivitas menyenangkan ini bisa berubah menjadi ajang pertengkaran antar pasangan. Terbukti dari penelitian yang dilakukan terhadap 300 orang mengungkapkan Facebook dapat meningkatkan rasa cemburu, terutama pada wanita.

Hasil penelitian yang dimuat dalam jurnal CyberPsychology & Behavior edisi Agustus 2009 ini menyatakan hal-hal yang bisa memicu rasa cemburu mulai dari pasangan memiliki teman baru, komentar dari teman wanitanya, hingga aktivitas facebook lain, seperti mengisi kuis, upload foto bahkan main games.

Pada data penelitian terungkap bahwa sebagian besar responden rata-rata memiliki 300 teman dan menghabiskan sekitar 40 menit sehari membuka facebook. Dan, bagi mereka yang membuka facebook lebih dari 40 menit sehari memiliki level cemburu yang lebih tinggi. Apa penyebabnya?

Ternyata, banyak responden yang mengaku bila membuka facebook lebih lama, mereka cenderung membuka akun pasangannya beberapa kali. Bahkan, tidak sedikit wanita yang mengintip akun pasangannya di sela-sela waktu kerja atau belajar (mahasiswi).

Apa yang membuat mereka hobi membuka akun pasangannya? Ternyata 72 persen dari responden menjawab penasaran ingin melihat aktivitas pasangannya di facebook. Biasanya jika pasangannya tidak terlalu banyak up date, mereka mengaku merasa tenang.Namun, kalau pasangannya cukup aktif berkomunikasi di facebook terutama dengan teman wanitanya, inilah yang bisa menjadi pemicu rasa cemburu yang dapat berujung pada pertengkaran.

Hasi penelitian ini menyimpulkan, lebih banyak responden wanita yang mengintip akun facebook pasangannya dibandingkan responden pria. Lucunya, para responden pria mengaku justru menghindari membuka akun pasangannya, karena lebih tertarik membuka akun facebook wanita lain.

—>Lihat Untuk Facebookers sebelumnya

Facebook, jejaring sosial yang dalam satu tahunan terakhir ini tumbuh sangat cepat sekali dan menembus top rank situs paling sering dikunjungi di seluruh dunia. Jejaring sosial besutan anak muda bernama Mark Zueckenberg ini telah memiliki pengguna puluhan bahkan ratusan juta orang, dari anak-anak sampai kakek-kakek. Saya sendiri sampai saat ini belum pernah menjadi penggunanya. Sebagai sebuah media komunikasi. tentu facebook memiliki sisi positif dan negatif, tergantung bagaimana pengguna memakainya. Pertimbangan positif-negatif inilah saya berpikir belum sangat urgen untuk memiliki account facebook. Tentunya lain orang akan lain pertimbangan mengenai sisi positif-negatif ini. Berikut ini beberapa informasi tentang facebook yang layak untuk dipertimbangkan, baik pengguna, calon pengguna maupun yang belum tertarik untuk menjadi pengguna. Tidak lain tujuannya agar siapa pun dapat hati-hati dan bijaksana ketika menggunakan facebook, sehingga hanya hal-hal positif yang akan dipetik:

Ingin Kerja? Hati-hati Saat Facebookan
Sumber: www.inilah.com tanggal 20 Agustus 2009 update pukul 17:11

Peringatan bagi para pencari kerja. Penelitian baru mendapati, hampir setengah pemberi kerja meneliti calon pegawainya lewat Facebook.Bahkan 35% perusahaan menolak pelamar berdasarkan informasi yang didapat di jejaring sosial itu.Survei itu dilakukan oleh CareerBuilder, yang baru saja meluncurkan jejaring sosial bagi pencari kerja.

Jadi apa yang menjadi dasar penolakan itu? Perusahaan mempertimbangkan foto yang tidak layak di Facebook, kebiasaan minum minuman keras serta penggunaan narkotika. Tulisan dengan kosa kata yang tidak baik juga menjadi pertimbangan.Penelitian itu menyarankan profil di Facebook harus bebas hal-hal yang memalukan. Mempelajari setting privacy Facebook secara lebih baik juga sangat disarankan.Beberapa situs termasuk Wired Geek Dad menyediakan cara pengamanan privacy secara lebih ketat.[ito]

Gelaran Achmad Bakrie Award 2009 telah digelar dan sebanyak lima orang memperoleh penghargaan sebagai wujud apresiasi atas dedikasi mereka di bidangnya masing-masing. Salah satu penerima perhargaan tersebut adalah Warsito, PhD. yang memperoleh penghargaan di bidang teknologi. Sebelumnya kami telah memuat profil beliau di blog ini. Maka, kami ucapkan selamat kepada Bapak Warsito, PhD. atas pencapaian ini. Akhirnya datang juga apresiasi dari negeri sendiri, setelah anda “bagai terasing di negeri sendiri” Berikut ini artikel tentang penghargaan ini yang kami ambil sepenuhnya (kecuali gambar) dari situs www.inilah.com :

Warsito, Profesor PKS yang Sukses

75086_warsito_thumb_300_225

www.vivanews.com

Ada lima tokoh yang memenangkan penghargaaan Achmad Bakrie Awards tahun ini. Di antaranya adalah Warsito PhD, yang meraih penghargaan kategori teknologi. Inikah isyarat bahwa ia akan terpilih menjadi Menristek dalam kabinet SBY mendatang? Warsito tak mau bicara soal itu. Dunianya adalah dunia ilmu. Tenang tapi menghanyutkan.

Empat pemenang lainnya adalah Pantur Silaban peraih untuk bidang sains, Danarto kategori kesusasteraan, Ag Soemantro Hardjojuwono untuk bidang kedokteran, dan terakhir Sajogyo pemenang di bidang pemikiran sosial.

Di dunia akademisi internasional, Warsito dikenal sebagai pionir dalam teknologi tomografi, yaitu teknologi untuk memindai berbagai macam obyek dari tubuh manusia, proses kimia, industri perminyakan, reaktor nuklir hingga perut bumi. Penemuannya yang paling spektakuler adalah tomografi volumetrik 4D yang dipatenkan di Amerika dan lembaga paten internasional PTO/WO tahun 2006. Teknologi ini diperkirakan akan mengubah drastis perkembangan riset dan teknologi di berbagai bidang dari energi, proses kimia, kedokteran, hingga nano-teknologi.

Warsito sudah membangun sebuah institusi riset swasta pertama di Indonesia untuk mengembangkan teknologi tomografi volumetrik untuk berbagai aplikasi. Meskipun masih berskala kecil, institusi yang dibangunnya mempunyai reputasi tinggi di dunia dan telah mampu menjalin kerja sama riset dengan lembga riset dan universitas kelas dunia seperti Ohio State University (AS), National Natural Science Laboratory of Japan (RIKEN, Japan), Nanyang Technology University (Singapore), dan Universiti Kebangsaan Malaysia (Malaysia).

Produk dari institusinya telah dipakai di berbagai institusi dunia, termasuk Ohio State University (AS), Cambrige University (UK), B&W Company (AS), dan Morgantown National Laboratory (Dept of Energy, WA, AS). Institusi yang dibangunnya juga telah menjadi standar bagi teknologi tomografi volumetrik dan yang dikembangkan di seluruh dunia dan dipublikasikan di dua jurnal internasional terkemuka, yaitu Measurement Science and Technology (UK) dan IEE Sensors Journal (AS).

Lembaga penelitian yang juga memberikan beasiswa dan bimbingan penelitian bagi mahasiswa Indonesia dari seluruh tanah air. Ini sebagai bantuan untuk menyelesaikan tugas akhir dengan pembinaan riset kelas dunia bekerja sama dengan lembaga-lembaga riset dunia yang terikat dalam kerjasama penelitian.

Di bidang keorganisasian, Warsito adalah salah satu pendiri dan ketua umum Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI). Selama menjabat sebagai ketua umum MITI sejak tahun 2005, Warsito telah membangun jaringan MITI di seluruh Indonesia dan luar negeri terutama MITI-Mahasiswa di 50 kampus di 26 Propinsi di seluruh Indonesia.

Program utama yang dilancarkan MITI adalah meningkatkan kualitas akademis dan kemampuan riset mahasiswa Indonesia, serta membantu pengembangan SDM mahasiswa Indonesia melalui program pengiriman mahasiswa Indonesia untuk belajar ke luar negeri. Tahun 2007 MITI bekerja sama dengan Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI di Riyadh berhasil mengirim mahasiswa untuk program belajar S2 dan S3 sebanyak 51 orang atas beasiswa dari pemerintah Saudi Arabia.

Saat ini MITI juga sedang membangun kelompok-kelompok belajar dan riset bagi pelajar dan mahasiswa di seluruh pelosok tanah air untuk membudayakan riset ilmiah dan mendorong segera terwujudnya universitas riset di universitas-universitas seluruh Indonesia.

Dr Warsito lahir di Solo, 1967, adalah seorang penemu alat pemindai tubuh (tomografi) yang lebih murah dan akurat yang dinamakan ECVT (electrical capacitance volume tomography). Warsito meraih gelar doktor dari Universitas Shizuoka Jepang tahun 1997. Dia memulai riset tomografi ini sejak tahun 1991, ketika masih menjadi mahasiswa S1. Saat itu ia masih mengembangkan tomografi ultrasound yang bertujuan untuk mendeteksi kepekatan gas dan partikel di dalam reaktor berfasa banyak.

Selain melakukan penelitian, Warsito juga mengajar di Sekolah MIPA dan Fisika, Universitas Indonesia, mengarahkan murid-murid postdoctoral dari Universitas Negeri Ohio, Universitas Negeri Washington dan Universitas Shizuoka. Warsitor adalah salah satu dari ‘50 Tokoh’ Revolusi Kaum Muda versi majalah Gatra, (Edisi Khusus 2003), ‘10 Tokoh yang Mengubah Indonesia’ versi majalah Tempo (Edisi Khusus Akhir Tahun 2006), dan juga terpilih menjadi salah satu dari ‘100 Tokoh Kebangkitan Indonesia’ versi majalah Gatra (Mei, 2008).

Selain di MITI, Warsito juga aktif sebagai anggota Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi Kebijakan Publik yang salah satunya bertanggung jawab langsung dalam merancang dan menyusun flatform pembangungan PKS Bidang Perekonomian.

Warsito menghabiskan waktu bertahun-tahun demi menggeluti ilmunya. Dengan temuan teknologinya, Warsito juga disebut-sebut banyak kalangan sangat layak mendapat Hadiah Nobel.

Anggoro Wijoyo

wijoyo09@yahoo.com

images2JAKARTA — Departemen Keuangan (Depkeu) membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) golongan II tahun anggaran 2009. Sekjen Depkeu Mulia P. Nasution dalam Pengumuman di Jakarta, Selasa, menyebutkan, Depkeu akan menerapkan sistem gugur dalam seleksi/penyaringan dan penerimaan CPNS golongan II itu. Seleksi akan meliputi empat tahap yaitu seleksi administrasi, tes potensi akademik (TPA), psikotes, tes kemampuan khusus dan kebugaran. Seleksi akan dilaksanakan di enam kota yaitu Jakarta, Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Bitung, dan Makasar.

Nama jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dibuka adalah Juru Mudi Tingkat I lulusan D-III Pelayaran dan Ahli Nautika Tingkat (ANT) III, Juru Motor Tingkat I lulusan D-III Pelayaran dan ahli teknika tingkat (ATT III), Juru Mudi Tingkat II lulusan SMK Pelayaran atau SPM dan ANT IV, Juru Motor Tingkat II lulusan SMK Pelayaran atau SPM dan ATT IV, dan Anak Buah Kapal Tingkat II lulusan SMK Mesin, SMK Listrik, SMK Elektronika, dan SMK Bangunan Kapal.

imagesPersyaratan pendaftaran antara lain WNI, usia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk kelompok pertama dan kedua, minimal 18 tahun dan maksimal 24 tahun untuk kelompok tiga hingga 8. Persyaratan lain antara lain berjenis kelamin laki-laki dengan tinggi badan minimal 165 cm, Tidak buta warna, tidak cacat badan dan tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Peminat dapat menyampaikan lamaran kepada Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II di Lingkungan Depkeu Tahun Anggaran 2009 mulai tanggal 18 Juli 2009 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2009 (cap pos) melalui P.O. BOX 1001 Jakarta 10000.

Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2009 melalui website Departemen Keuangan dan Kantor Perwakilan Departemen Keuangan di daerah; Pelamar yang telah lulus Seleksi Administrasi akan diberikan Tanda Peserta Ujian (TPU). Pengambilan Tanda Peserta Ujian (TPU) dilaksanakan pada tanggal 24 dan 25 Agustus 2009 di Kantor Perwakilan Departemen Keuangan di daerah.ant/taq

Sumber:

http://www.republika.co.id/berita/63682/Depkeu_Buka_Penerimaan_CPNS_Golongan_II

http://www.beacukai.go.id/library/readLib.php?ID=4665&Ch=114

Jangan tersinggung dulu, jika saya menggunakan istilah “kurcaca moncong putih” dan “kurcaci PKS” dalam judul tulisan ini. Kontradiktif memang, tapi ini tidak dalam konteks merendahkan PKS, tentunya. Istilah kurcaca dan kurcaci ini saya pinjam dari syair lagu Bunga Trotoar karya Bang Iwan Fals. Kurcaca sebagai simbol kelompok elit, sedangkan kurcaci simbol kaum akar rumput. Jadi, judul itu memang sesuai dengan kisah yang ingin saya ceritakan ini. Ya, sebuah kisah nyata, yang sahih kebenarannya; kisah antara seorang elit di Partai PDI-Perjuangan dan sebuah keluarga kader atau simpatisan Partai Keadilan Sejahtera. Supaya lebih mudah saya sebut saja kedua tokoh dalam kisah ini Mister Kurcaca dan Sahabat Kurcaci.

***

pks-pdipdalamKisah bermula ketika, saya ditanyai seorang teman—sekaligus klien– yang juga seorang elit partai berwarna kebangsaan merah itu. “Wan, menurut kamu bagaimana caranya agar kader partaiku juga bisa punya militansi seperti PKS?” tanya Mister Kurcaca.

Oh ya, sebagai penulis (meski amatiran), saya memang harus bergaul dengan kalangan lintaspartai. Bagi saya, mereka semua sahabat. Yah, kecuali yang menggangap saya sebagai musuh. :-D

***

“Wah, jika ingin jadi militan bisa saja. Tapi militansinya akan beda dengan kader PKS,” jawab saya.

“Oh ya, Mister: mengapa tiba-tiba bertanya tentang itu?” tanya saya lagi.

***

Mister Kurcaca pun bercerita kepada saya:

“Begini. Tempo lalu, aku sengaja melihat-lihat demonstrasi teman-teman dari PKS. Nah, pas bubaran, secara tidak sengaja aku melihat sebuah keluarga kader PKS berboncengan naik sepeda motor. Bapak, Ibu dan dua anak. Lengkap!
-
Tiba-tiba, motor itu berhenti. Si ibu (sahabat kurcaci), yang berjilbab, kemudian turun dari motor. Sambil menggendong anaknya, ia menyebarang ke tengah pembatas jalan. Kamu tahu, untuk apa? Hanya untuk menegakkan sebuah bendera PKS yang terjatuh.
-
Gila! Apa yang mendorong militansi semacam itu.
-
Penasaran, aku ikuti mereka. Hingga akhirnya sampai di sebuah toko swalayan kecil. Aku pun memarkir kendaraan di depan toko mini-swalayan itu, sambil menunggu mereka selesai berbelanja. Begitu keluar dari toko, aku sapa mereka: “Assalamu’alaikum”
-
Aku pun bercerita tentang peristiwa bendera jatuh tadi. Kamu tahu apa jawabannya?
-
“Motivasi saya surga, Pak!” jawab si Ibu.
-
Mister Kurcaca tak habis pikir: “Dengan tingkat militansi yang semacam itu, PKS pasti kuat sekali di dalam.”

Bagi saya, kisah ini bisa menjadi pelajaran bagi kedua pihak: PDI Perjuangan maupun PKS. Di mata saya, sebagai sebuah partai besar, PDI-P memang sudah saatnya membangun sebuah sistem kaderisasi berjenjang, lengkap dengan sistem meritrokasi jabatan yang tersistematis sehingga ada semacam iming-iming reward, yang bisa memotivasi setiap kader untuk menjadi militan. Tentu saja, iming-imingnya bukan surga, seperti ala kader PKS tadi.
-
Bagi PKS, militansi para kader akar rumput semacam itu hendaknya menjadi cermin bagi para elit, yang kini sudah menuai hasil perjuangan mereka: menjadi pejabat publik, apakah itu sebagai pejabat birokrasi (eksekutif) atau legislatif. Jangan cederai keikhlasan semacam itu.
-
Inget lho, keikhlasan mereka atas nama surga.

sumber:|

http://kalipaksi.wordpress.com/2009/03/30/kisah-kurcaca-moncong-putih-dan-kurcaci-pks/

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Alhamdulillah tidak terasa besok kita akan memasuki bulan Rajab, bulan yang begitu banyak keutamaannya. Disunnahkan kita untuk banyak berpuasa, banyak beristighfar, banyak bersholawat kpd Nabi Muhammad SAW, dan ibadah-ibadah lainnya.

Nabi Muhammad SAW bersabda: sesungguhnya bulan Rajab adalah bulannya ALLAH, bulan Sya’ban adalah bulan aku dan bulan Ramadhan adalah bulan umatku.

Marilah kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya.

gambar dari mdianapriyanto.wordpress.com

gambar dari mdianapriyanto.wordpress.com


“ALLAHUMMA BAARIKLANAA FII RAJAB WA SYA’BAN WAA BALLIGHNAA RAMADHAN” ya Allah berkahi kami di bulan Rajab & Sya’ban, dan sampaikan kami pada bulan Ramadhan.

Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.
(forward email: tribudi_pks@yahoo.com)

Halaman Berikutnya »